Sabtu 14 Nov 2015 06:01 WIB
penolakan masjid

Komnas HAM Kutuk Intoleransi di Bitung

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Damanhuri Zuhri
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mengutuk aksi massa yang meneror pendirian Masjid As-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (9/11). Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.

"Tindakan intoleransi ini tentu tidak bisa dibenarkan dan negara utamanya pemerintah harus hadir dan cepat menyikapi," ujar Maneger dalam pernyataannya yang diterima Republika, Jumat (13/11).

Ia menegaskan, negara tak boleh membiarkan tindakan intimidasi apalagi melakukan ancaman. "Ini berpotensi akan memperkeruh situasi."

Komnas HAM juga menegaskan, kepolisian harus profesional dan independen dalam menjamin keamanan warga negara dan menindak tegas massa anarkis. Menurut Maneger, penegakan hukum tidak boleh pandang dulu, keadilan harus ditegakkan.

"Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus intoleransi tersebut siapa pun pelakunya secara profesional dan independen," ungkap Manager.

Menurutnya, negara juga wajib hadir melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dan memastikan semua warga bebas dari rasa takut dan merdeka menjalankan keyakinan agamanya.

Menurut dia, pemerintah daerah setempat harus transparan dalam memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid yang diajukan pihak pengelolanya. "Jangan mempersulit jika sudah terpenuhi persyaratannya," cetus Manager.

Maneger mengingatkan negara tidak boleh tunduk kepada aktor non negara yang intoleran. Ia menambahkan, negara harus mengedukasi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, adanya ketegangan umat beragama jangan didasari niat balas dendam.

Jangan sampai konflik rumah ibadah merembet ke pelbagai tempat yang diprovokasi sentimen solidaritas dan balas dendam. Peristiwa intoleransi ini, papar dia, adalah yang kesekian kalinya menimpa bangsa ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement