Kamis 12 Nov 2015 16:30 WIB

Muhammadiyah: Setop Preteli KPK

Rep: ahmad fikri noor/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah untuk segera menetapkan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sesuai hasil rekomendasi DPR.

Muhammadiyah mendukung penuh eksistensi lembaga KPK sebagai lembaga independen dalam upaya pemberantasan korupsi.

Persyarikatan yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu menilai, penundaan penetapan anggota KPK justru akan melemahkan eksistensi KPK secara psikologis, politis, dan hukum. "Hentikan langkah mempreteli KPK," kata Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Kamis (12/11).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Haedar menegaskan pandangan tersebut. Pada kesempatan itu, turut hadir anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi.

Haedar menyebut, pihaknya bersama tokoh lain, termasuk Hasyim Muzadi mengamati adanya perlambatan upaya pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan, terdapat gejala-gejala yang melandasi pandangan tersebut.

Pertama, ujar Haedar, kerangka besar pemberantasan korupsi saat ini tidak bisa diketahui mengingat belum ada penetapan anggota KPK. Hal ini pun membuat gerakan itu tidak masif.

Kemudian, pihaknya melihat lahirnya intervensi politik dalam kasus-kasus korupsi utamanya yang menyangkut pejabat terkait dengan partai politik tertentu.

Haedar melanjutkan, ada pula pelemahan sistematis yang saat ini dialami KPK. Revisi Undang Undang KPK, ujar Haedar, menunjukkan upaya pelemahan yang sistematis.

Oleh karena itu, Haedar meminta Presiden segera menetapkan anggota KPK yang baru. "Kita tidak ingin Presiden menunda (penetapan pimpinan KPK). Harus cepat karena kevakuman akan melemahkan KPK," ujarnya.

Haedar menilai, jika gejala-gejala tersebut terus muncul maka hal itu akan semakin menunjukkan upaya pelemahan yang nyata. "Masyarakat akan melihat KPK menjadi tumpul dan ditumpulkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement