Jumat 06 Nov 2015 16:18 WIB

Anggaran Pendidikan Islam tidak Proporsional

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
 Siswa kelas enam Madrasah Ibtidaiyah sedang mengikuti belajar di Sekolah Al-Muriyah, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Siswa kelas enam Madrasah Ibtidaiyah sedang mengikuti belajar di Sekolah Al-Muriyah, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan anggaran pendidikan Islam tidak proporsional jika dibandingkan dengan amanah yang harus diemban. Sehingga sering ditemukan kondisi madrasah yang memprihatinkan, khususnya madrasah swasta.

"Contoh kebutuhan untuk merehab madrasah rusak berat ada 1.000 madrasah. Nah anggaran yang ada hanya bisa menyelesaikan 70 saja atau tujuh persen dari kebutuhan yang ada," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin kepada Republika, Jumat (6/11).

Ia menjelaskan, anggaran pendidikan Islam Kemenag hanya 10 persen dari anggaran pendidikan nasional. Atau sekitar Rp 43 trilun. Total tersebut harus digunakan untuk keseluruhan hal yang berkaitan dengan pendidikan. Seperti gaji, tunjangan guru, bantuan BOS, sertifikasi, perbaikan sarana dan prasaranan serta lain sebagainga. Sehingga anggaran yang ada sangat kecil dan terbatas.

Padahal, tanggung jawab yang diberikan kepada Kemenag untuk masalah pendidikan Islam mencapai 22 persen. Sehingga idealnya anggaran pendidikan islam sekitar Rp 80 trilun  dari anggaran pendidikan nasional yang ada.

Untuk itu peran pemerintah daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia sangat penting untuk membantu madrasah swasta yang ada di daerah. Ini dikarenakan ada 235 trilun rupiah anggaran pendidikan yang dikirimkan ke daerah seluruh Indonesia. Seharusnya anggaran dengan total sebesar itu juga diperuntukan untuk madrasah bukan hanya sekolah saja.

Menurutnya, selama ini tidak semua kepala daerah ingin membantu madrasah. Ada kepala daerah yang ingin membantu dan ada yang tidak. Ini dikarenakan adanya perbedaan dalam memahami regulasi yang ada. Padahal sinergi dengan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk membantu madrasah swasta di daerah.

"Mereka menganggap itu bukan kewajibannya kepala daerah tapi Kemenag. Sementara kalau memang Kemenag anggaranya dikasih dong," katanya.

Untuk itu, dia menhgatakan Kemenag sedang mengupayakan agar adanya instruksi presiden yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah  membantu madrasah swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement