REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam tata tertib pengadilan, setiap terdakwa yang hadir harus berpakaian rapi dan sopan. Namun, beberapa tahun terakhir muncul fenomena terdakwa perempuan tiba-tiba mengenakan jilbab di pengadilan.
"Jika mereka ke pengadilan dan saat ditangkap memang tidak boleh seronok. Untuk wanita tidak boleh memperlihatkan paha, betis, dan buah dada. Mereka juga tidak dibolehkan menggunakan celana jins," ujar pengacara Elza Syarief kepada Republika.co.id, Jumat (30/10).
Elza yang juga pengacara Neneng Sri Wahyuni, istri mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, ini mengakui, kliennya sehari-hari tak memakai jilbab dan cadar. Tapi, Neneng seketika menutup tubuhnya dengan rapat setelah tertangkap.
Elza pun menilai, kliennya menghormati pengadilan. Selama dia mendampingi Neneng, pengadilan tak pernah melarangnya.
Begitupun ketika dilakukan pemeriksaan di kepolisian. Tak ada aturan dari kepolisian untuk memerintahkan mereka menutup wajah dan berbusana dengan ciri agama tertentu, termasuk Islam.