Jumat 23 Oct 2015 10:37 WIB

Sanksi Kebiri Merujuk ke Tujuan Syariah Islam

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indah Wulandari
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberian sanksi kebiri atau kastrasi kepada pelaku pedofilia dianggap sangat penting dilakukan untuk menjaga ancaman kejahatan seksual anak di kemudian hari.

Pakar Sosiolog Islam  UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan, sanksi mengebiri pelaku pedofilia bisa merujuk pada Maqashid Syariah atau tujuan syariah Islam.

Dalam Maqashid Syariah ada lima hal yang perlu dilindungi, yaitu agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Bila merujuk itu, maka sanksi kebiri bisa melindungi jiwa generasi muda dan keturunan atau anak-anak yang berpotensi menjadi korban pedofilia.

"Karena itu sanksi kebiri ini penting sebagai langkah preventif di tengah masyarakat, melindungi jiwa atau nyawa dan keturunan generasi muda," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (23/10).

Menurut dia, sanksi kebiri ini bila dilihat dari kerugian dan manfaatnya, jauh lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat. Selama tidak melanggar nash Alquran dan hadis, maka pertimbangan sanksi ini sangat dibutuhkan.

Perubahan masyarakat yang semakin dinamis ini, menurut dia wajar bila dibutuhkan sanksi yang memberikan kepastian hukum dan efek jera.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo Selasa lalu telah siap menjalankan usulan pemerintah, memberlakukan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak atau pedofilia.

Ia menjelaskan mekanisme pengebirian menggunakan zat kimia. Saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengebirian tersebut sedang dalam proses pematangan.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement