Jumat 23 Oct 2015 08:54 WIB

Sanksi Kebiri Butuh Pendekatan Fiqh

Dr Hamid Fahmi Zarkasyi
Dr Hamid Fahmi Zarkasyi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah mengkebiri atau kastrasi terhadap pelaku kejahatan seksual anak (pedofilia) harus mendapatkan kajian hukum Islam secara mendalam. Dibutuhkan rasionalitas pendekatan fiqh yang kuat agar tidak menimbulkan permasalahan keagamaan di kemudian hari.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Hamid Fahmy Zarkasy mengatakan pemberlakuan hukum Kebiri ini terkait menghilangkan unsur kemanusiaan. Karena itu dibutukan pendekatan fiqh dengan ijtihad hukum Islam yang tepat.

"(Kebiri) Ini yang harus ada pertimbangan fiqh, karena Indonesia bukan negara sekuler dan mayoritas berpenduduk Islam. Tentunya harus ada perspektif berbeda dalam penerapan hukuman kebiri," ujarnya kepada Republika Jumat (23/10).

Ia berharap pemerintah tidak serta merta hanya merujuk pada negara-negara barat dan sekuler yang telah menerapkan hukuman ini sebelumnya. Ijtihad hukum ini penting dalam Islam, karena kebiri ini merusak salah satu organ tubuh manusia atau mengurangi fungsi syaraf organ tubuh manusia.

Ini yang akan menjadi masalah, dari Maqasid Syariah bisa memengaruhi pada hifz nasl (menjaga keturunan). Bisa juga dari sisi pendekatan fiqh diberlakukan 'ad dharuratu tubihu al-mahdhurat' (Keadaan terdesak dapat membolehkan hukuman yang sebenarnya terlarang).

Tapi apakah Pedofilia ini langsung dikategorikan dalam kondisi darurat. Misalnya, bisa jadi pelaku pedofilia ini melakukan hal-hal yang menjurus pada pembunuhan dan kriminalitas sadis.

Bila merujuk kasus itu, pelaku Pedofilia bisa memenuhi unsur bukan hanya kejahatan seksual, tapi juga menghilangkan nyawa, bila hasrat seksualnya tidak terpenuhi.

Jadi pemberlakuan kebiri ini tidak dipukul rata bagi semua pelaku, bisa diberlakukan pada pelaku yang tingkat kejahatannya sangat sadis dan parah atau residivis di kejahatan pedofilia.

Maka kondisi kedaruratan itu dapat diberlakukan. "Karena itu harus ada ijtihad para fuqoha," kata Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) ini.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo Selasa lalu telah siap menjalankan usulan pemerintah, memberlakukan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak atau Pedofilia.

Ia menjelaskan mekanisme pengebirian menggunakan zat kimia. Saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pengebirian tersebut sedang dalam proses penggodokan.

Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement