Jumat 23 Oct 2015 16:03 WIB

Hukuman Kebiri Bisa Saja Asal...

Rep: c25/ Red: Agung Sasongko
Kekerasan seksual pada anak
Kekerasan seksual pada anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual dinilai bisa diterapkan di Indonesia. Namun, penerapan itu bisa terjadi jika hukuman itu bersifat Ijma.

Asatidz Majelis Az-zikra, Ustaz Saefulloh menegaskan penerapan hukuman dalam Islam, memang harus sesuai dengan apa yang diajarkan Alquran dan Hadist.  Di luar dua sumber hukum itu, Islam juga mengenal hukum yang bersifat Ijma yang merupakan kesepakatan dari para ulama dalam menetapkan sebuah hukum.

Ustaz Saefullah menerangkan salah satu hukum yang merupakan perwujudan dari Ijma adalah hukuman penjara yang kini sudah diterapkan di hampir semua negara di dunia.  "Kalau memang kebiri itu Ijma, bisa saja diterapkan," kata Ustaz Saefulloh kepada Republika, pada Jum'at (23/10).

Secara pribadi, Ustaz Saefullah tak setuju dengan hukuman kebiri. Alasannya, dalam sejarah hukum Islam kasus ini belum pernah diterapkan. Sejauh yang diberlakukan, bagi para pelaku akan dijatuhi hukuman cambuk dihadapan publik. Tingkat hukumannya akan meningkat bila pelaku sudah menikah, sehingga dapat dikenakan rajam.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement