Kamis 22 Oct 2015 13:19 WIB

Selain Dikebiri, Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dicegah

Rep: c 16/ Red: Indah Wulandari
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyetujui rekomendasi hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan dan  penanganan kasus kejahatan terhadap anak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Shodiq Mujahid mengakui pemberatan hukuman perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. Namun, ia menambahkan, pencegahan kekerasan seksual pada anak tidak hanya cukup dengan pemberian sanksi berat.

"Yang lebih penting adalah pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak," kata Shodiq kepada Republika.co.id, Kamis (22/10).

Shodiq mengatakan, tindakan pencegahan juga perlu dilakukan dengan meningkatkan program perlindungan anak seperti program Kota Ramah Anak dan program Sekolah Aman. Untuk itu, DPR mendorong dan menyetujui kenaikan anggaran perlindungan anak sebesar 350 persen.

Selain itu, menurut Shodiq, DPR juga melakukan pengawasan penegakan hukum agar para penegak hukum memberi sanksi maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Sambil menunggu revisi undang-undang, berikan sanksi lebih berat lagi seperti kebiri," tutup Shodiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement