Kamis 22 Oct 2015 10:14 WIB

Komisi VIII: Hukuman Kebiri Itu Layak!

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Menurut Deding Ishak, Perppu itu diperlukan karena saat ini terjadi darurat kekerasan terhadap anak.

"Saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi," kata Deding Ishak, Kamis (22/10).

Dia menambahkan bahwa Perppu itu akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan kejahatan terhadap anak.

Tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan anak, Deding menilai semangatnya adalah karena masalah kejahatan seksual terhadap anak ini sangat biadab dan Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat kejahatan anak. "Hukuman kebiri itu layak!" ujarnya.

Dia menilai, Perppu itu diterbitkan dengan alasan yang bersifat kedaruratan sehingga Perppu ini layak diterbitkan. "Ini merupakan bentuk concern dari Presiden dalam menanggulangi kejahatan terhadap anak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement