Rabu 21 Oct 2015 15:30 WIB

Muhammadiyah Usulkan SKB Rumah Ibadah Jadi Undang-Undang

Rep: c16/ Red: Andi Nur Aminah
Rumah Ibadah Ahmadiyah Disegel: Spanduk tanda penyegelan tertempel di pagar rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rumah Ibadah Ahmadiyah Disegel: Spanduk tanda penyegelan tertempel di pagar rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) rumah ibadah mendspat respons dari berbagai pihak. Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan revisi selayaknya tidak dilakukan oleh pemerintah. Revisi bisa dilakukan dengan syarat melibatkan kembali semua majelis agama yang merumuskan SKB rumah ibadah.

Jika diperlukan, Yunahar menambahkan SKB rumah ibadah dapat ditingkatkan menjadi undang-undang. "Kalau direvisi untuk disempurnakan silakan. Kalau perlu tingkatkan jadi undang-undang," kata Yunahar, Rabu (21/10).

Terkait adanya usulan untuk mencabut SKB rumah ibadah, Yunahar tidak setuju karena akan semakin memperkeruh suasana. Terlebih pihak aliran keras akan memanfaatkan momen tersebut.  Menurut Yunahar, kekosongan aturan SKB rumah ibadah justru bisa menimbulkan gesekan antar umat beragama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement