Rabu 21 Oct 2015 13:21 WIB

Ulama Bolehkan Rambut Di-rebonding, Asal...

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Rebonding
Foto: dailymail
Rebonding

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tren rambut rebonding dan smoothing untuk mengondisikan rambut keriting ataupun bergelombang agar lurus sangat disukai kaum Hawa. Namun, bagaimanakah batasan syariat agama Islam mengatur hal ini?

 

Memang ditemui perbedaan pendapat ulama dalam hal ini. Pendapat yang membolehkan sebagaimana difatwakan ulama-ulama kontemporer baik di Timur Tengah maupun Tanah Air.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2010 terkait rebonding rambut ini juga memperbolehkan. Asalkan, tujuan dari rebonding tersebut dalam rangka berhias untuk suami. Bahan-bahan yang dipakai harus halal dan baik, dan proses rebonding tidak membahayakan atau merusak rambut.

 

Para ulama yang membolehkan berdalil soal urusan rebonding rambut adalah perkara muamalah yang boleh hukumnya selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Persoalan rebonding dan smoothing juga belum ada di zaman salafus shaleh, jadi mustahil ada dalil pelarangannya. Hukum dalam masalah ini hanya berasal dari ijtihad ulama mu'ashirah yang posisinya tentu tak sekuat Alquran dan sunnah.

 

Dalam penentuan halal-haramnya, MUI sendiri lebih mempersoalkan tujuan dari rebonding itu sendiri.

Apabila tujuan rebonding tersebut untuk merawat tubuh, menjaga keindahan sebagai makhluk Allah, serta menyenangkan hati suami, maka hal ini diperbolehkan bahkan mendapatkan pahala dari Allah.

Sebaliknya, jika ditujukan untuk menggoda lawan jenis dengan tujuan maksiat, sudah tentu diharamkan. Mengacu kepada hadis Rasulullah SAW, "setiap amal tergantung dari niatnya." (HR Bukhari Muslim).

 

Sementara kalangan yang mengharamkan, berdalil bahwa rebonding termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT.

Forum Bathsul Masa'il Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur secara tegas menfatwakan haramnya rebonding dan smoothing rambut. Menurut mereka, ada proses kimiawi dalam proses perawatan rambut tersebut yang masuk dalam istilah "la tabdila li khalqillah" (larangan mengubah ciptaan Allah).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement