Selasa 20 Oct 2015 06:36 WIB

Bolehkah Menonton Infotaintment?

Bergosip (ilustrasi)
Foto:
MUI

Imam al-Qurtubi mengomentari kelanjutan surah al-Hujurat ayat 12 bahwa orang yang menggunjing ibarat memakan daging saudaranya yang sudah mati.

Imam al-Qurtubi menjelaskan perumpamaan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui jika dagngnya dimakan orang lain. Seperti halnya saat ia hidup ia tidak mengetahui saat digunjingkan orang lain.

Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin memperbolehkan ghibah jika ada alasan-alasan syariat. Dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Sebab, kata Imam Nawawi, kebolehan melakukan ghibah itu antara lain dengan ghibah itu ia berupaya mengubah kemunkaran dan mengembalikan perbuatan orang maksiat kepada kebenaran.

Untuk itu komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi jika tayangan infotaintment menyiarkan aib, kejelekan, gosip dan hal lain sejenis pribadi maka hukumnya tidak boleh. Termasuk menonton, membaca dan mendengarkan informasi tersebut.

Membuka aib, kejelekan orang lain dan hal lain yang bersifat pribadi diperbolehkan jika terdapat alasan syari. Seperti kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan atau meminta fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement