Jumat 16 Oct 2015 17:37 WIB

PBM Pendirian Rumah Ibadah Perlu Disempurnakan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Muhammad Subarkah
  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mengatur masalah kerukunan agama dan pendirian rumah ibadah perlu disempurnakan. Lukman mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal evaluasi PBM tersebut.

"Evaluasi itu harus dilakukan, karena kita akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari PBM itu. Tapi tidak menghilangkan semuanya," kata Lukman di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/10).

Kendati dinilai banyak kekurangan, Lukman menegaskan bahwa PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tersebut tak akan dicabut. Menurutnya, yang dibutuhkan justru penyempurnaan agar aturan itu tidak dimaknai secara berbeda-beda atau bahkan justru menimbulkan pertentangan.

Setelah PBM disempurnakan, poin-poin di dalamnya akan dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Karenanya, Kementerian Agama sudah mulai mengundang sejumlah tokoh agama dari berbagai kalangan untuk membahas bersama RUU tersebut.

Seperti diketahui, kerusuhan Aceh Singkil yang memakan korban jiwa diduga dipicu karena masalah pendirian rumah ibadah yang tak berizin. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kejadian tersebut terjadi karena kurang tegasnya penerapan aturan.

"Kejadian kemarin dipicu karena kurang tegasnya bupati menerapkan PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006," ujar Tjahjo, Rabu (14/10).

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement