Kamis 15 Oct 2015 17:55 WIB

MUI Terbitkan Kode Etik Penguatan Ukhuwah Islamiah

Rep: c16/ Red: Indah Wulandari
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (tegah) didampingi Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin (kiri) dan Wakil Dewan Pertimbangan MUI Nasarudin Umar (kanan) memberikan pejelasan kepada wartawan usai acara Silaturahmi & Rapat Pleno Dewan Pert
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin (tegah) didampingi Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin (kiri) dan Wakil Dewan Pertimbangan MUI Nasarudin Umar (kanan) memberikan pejelasan kepada wartawan usai acara Silaturahmi & Rapat Pleno Dewan Pert

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menerbitkan kode etik penguatan Ukhuwah Imaniah atau Ukhuwah Islamiyah.

Wantim MUI menilai Ukhuwah Islamiyah seyogyanya dapat membawa umat Islam kepada solidaritas dan kerjasama untuk membangun peradaban guna menampilkan umat Islam sebagai umat berkemajuan. Namun, sebaliknya, kehidupan umat Islam masih jauh dari nilai-nilai ideal Islam tersebut.

"Maka mutlak perlu adanya etika Ukhuwah Islamiyah yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral Islam untuk dijadikan acuan oleh umat Islam baik secara pribadi maupun kelompok," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsudin, Kamis (15/10).

Bahkan, kehidupan umat Islam baik pada skala global maupun nasional dibanyak negara menunjukkan gejala pertentangan, pertikaian dan perpecahan yang membawa dampak sistemik falam kehidupan umat Islam dalam berbagai bidang.

Kode etik tersebut terbagi ke dalam sembilan poin. Pertama, hubungan antara sesama Muslim haruslah senantiasa dilandasi rasa saling mencintai, saling menunjukkan solidaritas dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Tidak saling menghina menghujat dan menjatuhkan.

Jika menerima informasi yang merugikan nama baik sesama muslim, masyarakat diminta untuk mendahulukan sikap tabayyun atau klarifikasi.

Kedua, sesama muslim harus saling menghormati perbedaan pendapat dalam pemahaman ajaran agama, saling menghormati paham masing-masing. Serta, bertoleransi terhadap segala perbedaan yang tidak menyangkut aqidah dan oenodaan ajaran agama.

Ketiga, setiap muslim wajib mempedomani tuntunan Islam dalam memilih pemimpin. Yakni, mendasarkan pilihan pada pertimbangan kesamaan aqidah, akhlak mulia, kemampuan dan sifat amanah calon pemimpin yang akan dipilih.

Keempat, sesama pemimpin dan tokoh umat Islam wajib menghidupkan silaturrahim tanpa memandang perbedaan suku, etnik organisasi, kelompok atau aliran politik.

Kelima, setiap pemimpin dan tokoh umat Islam perlu menaham diri untuk tidak mempertajam dan mempertentangkan masalah-masalah khilafiyah, keragaman ijtihad dan perbedaan mahzab di dalam forum khutbah, pengajian dan sebagainya. Apalagi, dengan mengklaim pendapat atau kelompok tertentu yang paling benar dan menyalahkan pendapat kelompok lain.

Keenam, setiap peminpin dan anggota dalam organisasi Islam hendaklah memandang organisasi bukanlah tujuan. Melainkan, hanya alat atau sarana yang digunakan dalam megakkan agama dan membangun umat.

Ketujuh, hubungan antara sesama organisasi Islam harus dilandasi pandangam positif dan selalu mengedepankan sikap saling menghargai peran dan kontribusi masing-masing dalam prmbangunan umat.

Kedelapan, setiap amal dan prestasi suatu organisasi Islam harus dipandang sebagai bagian dari karya dan prestasi umat Islam secara keseluruhan. Dalam arti, organisasi Islam yang lain wajib menghormati, menjaga serta melindunginya.

Kesembilan, setiap kaum muslimin harus memandang sesama muslim lain di berbagai negara dan belahan dunia sebagai bagian dari dirinya. Serta, berkewajiban untuk membangun solidaritas dan tolong menolong dalam berbagai bidang kehidupan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement