Kamis 15 Oct 2015 15:59 WIB

Buya Syafii: Segala Bentuk Perbuatan Homo Cederai Martabat Manusia

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Indah Wulandari
Ahmad Syafii Maarif
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ahmad Syafii Maarif

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Revisi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai seolah-olah melegalkan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual). Padahal, menurut ajaran agama mana pun khususnya Islam yang menjadi agama mayoritas di Indonesia, homoseksual adalah perbuatan tercela.

"Segala bentuk perbuatan homo mencederai martabat manusia normal dalam segala usia," ujar mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif kepada Republika.co.id, Kamis (15/10).

Secara moral, perbuatan homoseksual sangat jauh dari kata terpuji. "Secara moral ini adalah perbuatan terkutuk," ucap pria kelahiran Sijunjung, Sumatra Barat, 31 Mei 1935 ini.  

Menurut Buya Syafii, harus ada perubahan dalam pasal yang mengatur soal hubungan homoseksual agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku hubungan seksual untuk melegalkan hubungannya. Sayangnya, kata Buya Syafii, meskipun ketentuan itu diubah perbuatan homoseksual akan terus berlanjut dan sulit dihilangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam draft revisi rancangan KUHP pasal 95 disebutkan bahwa pelaku homoseksual di bawah usia 18 tahun diancam hukuman sembilan tahun. Namun pasal tersebut tidak mengatur ancaman bagi pelaku homoseksual di atas 18 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement