Rabu 14 Oct 2015 13:00 WIB

Nusron Wahid: Eksistensi Santri Diakui di Indonesia

Sejumlah santri mengikuti gerak jalan dengan memakai pakaian khas pesantren saat acara Festival santri di Ruang Terbuka Hijau Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (27/9).
Foto: ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya
Sejumlah santri mengikuti gerak jalan dengan memakai pakaian khas pesantren saat acara Festival santri di Ruang Terbuka Hijau Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Nusron Wahid mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Meski bukan tanggal 1 Muharram dan awalnya pro kontra, GP Ansor tetap menyambut positif keputusan Presiden Jokowi tersebut.

"Ini bukti keberpihakan Presiden Jokowi terhadap masyarakat santri. Dengan ditetapkannya hari santri, berarti eksistensi santri diakui di Indonesia," kata Nusron, Rabu (14/10).

Meski demikian, Nusron berpendapat bahwa setelah ditetapkannya hari santri, perjuangan belum selesai. Menurut Nusron, hak-hak pendidikan santri harus dipenuhi, seperti BOS untuk pesantren salafiyah dan Kartu Indonesia Pintar untuk para santri.

"Dan yang lebih penting lagi pengakuan persamaan (muadalah) pondok pesantren salafiyyah dan sistem pendidikan nasional," ujar Nusron yang selama Pilpres gencar mengkampanyekan tentang Hari Santri.

Nusron menjelaskan, sampai sekarang ijazah pesantren salafiyah dengan kurikulum kitab kuning dan klasik yang derajat keilmuannya sangat tinggi tidak diakui. Tetapi malah kurikulum madrasah modern dan IAIN yang sangat dangkal dan parsial diakui dalam sistem pendidikan nasional.

"Mereka ijazahnya diakui dan dapat BOS dan KIP. Sementara santri salafiyyah tidak. Ini tidak adil. Padahal kurikulum madrasah formal dan IAIN itu hanya mengambil ikhtisar dan kulit dari kitab-kuning klasik. Makanya dangkal. Lulusan Madrasah juga tanggung kedalaman ilmu agamanya," ungkapnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan segera menerbitkan keputusan presiden untuk menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Acara peringatan juga tengah disiapkan untuk dihelat di DKI Jakarta.

Pramono mengungkapkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait. Meski begitu, 22 Oktober tidak akan dijadikan sebagai hari libur nasional.

Ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai hari santri salah satunya karena masukan dari PBNU bahwa tanggal yang tepat dijadikan Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Sebab, pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement