REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap legalitas tanah masjid dan mushala yang ada di wilayahnya.
Upaya ini dilakukan guna memastikan status tanah sekaligus untuk mendorong pihak pengurus masjid dan mushala untuk melegalkan status tanah tepat berdirinya tempat ibadah tersebut.
“Karena pendataan masih dalam proses dan selalu ada pembaruan, kami belum dapat memastikan berapa jumlah keseluruhan,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Subadi di Ungaran, Senin (21/9).
Termasuk, jelasnya, berapa jumlah masjid dan musahala di Kabupaten Semarang yang telah melegalkan status tanahnya dengan sertifikat wakaf --jika bidang tanah tempat berdirinya tempat ibadah ini merupakan tanah wakaf-- atau sertifikast fasilitas sosial (fasos).
Ia juga mengungkapkan di wilayah kerja Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, proses pendataan masjid dan mushala ini diserahkan pada Seksi Bimbingan Islam. Sedangangkan administrasi pertanahan diurus oleh Seksi Syariah.
Sosialisasi untuk melegalkan status tanah ini dilakukan langsung kepada para pengurus (takmir) masjid maupun mushala melalui masing- masing Kantor Urusan Agama (KUA). “Ini merupakan bentuk pembinaan kami dalam mendorong legalitas tanah masjid dan mushala,” ujarnya.