Jumat 18 Sep 2015 10:37 WIB
Miras Dipermudah

Ini Mudharat Jika Aturan Peredaran Miras Dipermudah

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Petugas menghancurkan botol-botol miras hasil sitaan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (10/6).(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas menghancurkan botol-botol miras hasil sitaan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (10/6).(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan, kalau aturan pelonggaran peredaran miras direalisasikan maka semakin banyak tempat-tempat penjualan miras.

"Pelanggaran menjual miras kepada anak di bawah umur juga akan semakin banyak. Kita tahu pengawasan di daerah-daerah terkait miras sangat lemah,” ujar Fahira, Jumat, (18/9).

Memang dalam beberapa hari ini di media sosial, penolakan pelonggaran peredaran miras sudah ramai. Bahkan hal ini  sempat jadi trending topic nomor satu beberapa kali.

"Saya rasa hal ini  harus jadi perhatian dari Presiden. Sudah cukup banyak kegaduhan yang terjadi belakangan ini."

Menurutnya, tak perlu ditambah dengan kegaduhan baru dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bermanfaat bagi rakyat banyak.

Di tempat terpisah, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pelonggaran aturan pengendalian miras tak boleh dibiarkan. Pelonggaran aturan bisa menyebabkan miras kembali marak dijual.

"Kami  menolak upaya pelonggaran aturan pengendalian miras. Sebab miras merupakan sumber kejahatan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement