Kamis 17 Sep 2015 18:58 WIB

Masjid di Jawa Timur Masih Ada yang Belum Bersertifikat

Rep: Andi Nurroni/ Red: Indah Wulandari
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Banyak masjid-masjid yang berdiri di tanah yang belum bersertifikat di Jawa Timur. Umumnya, tanah-tanah tempat masjid itu didirikan merupakan hibah atau wakaf dari pribadi yang hanya didasarkan pada akad secara lisan.

Ketua Pengurus Wilayan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur Muhammad Roziqi menyampaikan, jumlah masjid di Jawa Timur sendiri tercatat 4.000 unit.

Ia merinci, dari jumlah tersebut, sebagian besar berdiri di tanah yang sudah diwakafkan, namun hanya sebagian kecil saja yang berdiri di tanah yang belum diwakafkan.

Sayangnya, menurut Roziqi, tidak semua tanah yang telah diwakafkan telah disertifikasi atas nama masjid itu sendiri.

“Sebagian masih ada yang belum bersertifikat. Sesuai dengan program Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan DMI, saat ini kita sudah bergerak melakukan pendataan untuk program sertifikasi tanah masjid,” kata Roziqi, Kamis (17/9).

Upaya sertifikasi dilakukan, menurut Roziqi, untuk menghindarkan sengketa yang mungkin timbul karena ketidakpastian hukum tanah tempat masjid berdiri. Ia menggambarkan, ada kasus-kasus ketika pihak ahli waris pewakaf menagih kembali tanah masjid yang telah diwakafkan orangtua mereka.

“Terkadang memang pertimbangannya ekonomi. Mungkin waktu zaman orangtua mereka, keluarga tersebut sejahtera. Tapi keturunannya ada yang kondisi ekonominya tidak beruntung,” ujar Roziqi.

Dalam kasus-kasus seperti itu, menurut dia, biasanya dilakukan dialog. Kalau tanah yang dipersengketakan tidak bisa dipertahankan sebagai wakaf, maka bisa pengurus masjid mengupayakan dana sebagai pengganti.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement