Rabu 16 Sep 2015 11:21 WIB

Hikmah di Balik Masa Iddah (2-Habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Siluet muslimah
Foto: muslims4liberty.org
Siluet muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan yang diistilahkan Alquran sebagai mitsaqan ghalizha (ikatan yang kuat) tidaklah gampang untuk mengurainya. Justru disyariatkannya iddah sebagai penghargaan pada ikatan suci pernikahan.

Mengurai ikatan pernikahan berarti juga mengurai ikatan kekeluargaan antara dua keluarga. Dengan adanya masa iddah, dua keluarga bisa akhirnya saling memahami dan menghormati. Masa iddah bagi muthallaqah yang ditalak raj'i memberikan kesempatan pada suami-istri untuk berfikir jernih.

Masih ada waktu bagi mereka selama masa iddah untuk rujuk kembali. Bagi suami yang mentalak, ia bisa berfikir lebih jernih, karena istri yang di talaknya tetap ada di rumahnya dan ia tetap memberikan nafkah harta sebagaimana biasa.

Masa iddah untuk memberikan waktu bermuhasabah dan berfikir. Jika si wanita memang ingin menikah dengan laki-laki lain, ada waktu baginya untuk merenungi dalam memilih jodoh. Ia bisa berhati-hati agar kedepannya tidak salah dalam memilih suami dan ayah bagi anak-anaknya.

Jika iddah yang dijalani wanita karena kematian suami, ada waktu baginya untuk berkabung. Masa iddah juga sebagai penghargaan pada keluarga almarhum suaminya.

Iddah juga berarti istibro' (sterilisasi) rahim si istri dari sisa-sisa hubungannya dengan mantan suami. Penelitian modern membuktikan, rahim si istri baru bisa disebut bersih setelah menjalani masa iddah.

Hikmah iddah juga memperhatikan dari aspek kesehatan si istri dan calon suaminya yang akan datang. Demikian juga soal pertalian nasab. Dengan adanya iddah, berarti nasab si anak akan jelas siapa ayahnya.

Jadi, terjagalah keturunan anak yang sah dalam masyarakat sebagai salah satu tujuan perkawinan. Persoalan-persoalan pasca-perceraian tentu akan bermunculan. Misalkan, mengenai harta gono-gini, hak asuh anak, tempat tinggal, dan seterusnya.

Dengan adanya masa iddah, hal-hal tersebut bisa dibicarakan dengan tenang. Jika wanita yang diceraikan langsung menikah dengan laki-laki lain, tentu masalah-masalah yang timbul tak bisa diurai dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement