Selasa 15 Sep 2015 19:00 WIB

Bolehkan Wanita Menyembelih Hewan Kurban? (Habis-2)

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Daging Kurban.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Daging Kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Lajnah Ad-Daimah Arab Saudi pernah menfatwakan terkait sembelihan kaum wanita. Menurutnya, kaum wanita diperbolehkan menyembelih hewan, sama saja dalam kondisi darurat atau kondisi biasa. Demikian juga bagi wanita ahli kitab. Namun, soal definisi ahli kitab yang dihalalkan sembelihannya perlu pengkajian tersendiri.

Para ulama masih berbeda pendapat tentang siapa ahli kitab yang dimaksudkan ayat Alquran, "Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang di beri Al-Kitab itu halal bagimu." (QS al- Ma'idah [5]: 5). Pendapat terkuat menyebutkan, ahli kitab tergolong di antaranya umat Nasrani (Kristen) atau Yahudi di zaman ini.

Yang demikian karena menyembelih hewan hanya perlu mengatasnamakan Allah. Sedangkan, umat Nasrani dan Yahudi masih meyakini Allah, walau berbeda keyakinan soal Nabi Isa dan Musa.

Pendapat lain ada juga yang menyebutkan, Yahudi dan Nasrani zaman ini tidak bisa lagi tergolong ahli kitab. Alasannya, mereka sudah mengubah isi kitab suci mereka. Sebenarnya pada zaman Rasulullah SAW sendiri pun mereka sudah melakukan itu. Poin pentingnya hanya sebatas mereka masih percaya bahwa Tuhan mereka Allah SWT.

Syekh Abdullah Al Jibrin dalam fatwanya juga pernah menyinggung perihal sembelihan kaum wanita. Menurutnya, selama terpenuhi syarat dan rukunnya, sembelihan wanita tersebut halal dimakan. Demikian juga dengan sembelihan hewan kurban. Al Jibrin menambahkan, sebaiknya memang menyembelih hewan dilakoni kaum laki- laki karena berat dan rumitnya pekerjaan tersebut.

Tetapi, jika tak ada laki-laki, kaum wanita pun sah melakukannya. Demikian juga soal tata cara menyembelih hewan kurban. Misalkan, orang yang berkurban dianjurkan untuk melihat prosesi penyembelihan.

Si penyembelih atau panitia kurban juga dianjurkan menyebutkan nama orang yang berkurban. Di samping itu, dianjurkan pula untuk berdoa agar kurbannya diterima dan membawa berkah. Karena adanya tata cara tersebut, dikhawatirkan akan terjadi fitnah jika penyembelihnya adalah wanita.

Belum lagi pekerjaan yang berat, seperti merebahkan hewan kurban, mengarahkannya ke kiblat, dan menahan tenaga hewan kurban jika ia meronta ketika disembelih. Serta hal-hal lainnya yang mungkin akan kerepotan jika dilakukan kaum wanita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement