Selasa 15 Sep 2015 18:23 WIB

Bolehkan Wanita Menyembelih Hewan Kurban? (1)

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Hewan kurban
Foto: You Tube
Hewan kurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jarang sekali didapati kaum wanita yang mau menyembelih hewan. Sebelum datangnya Islam, kaum jahiliyah Arab percaya bahwa wanita tak boleh menyembelih hewan.

Sembelihan yang dilakukan kaum wanita pun tidak boleh dimakan. Hal demikian juga dipercayai sahabat Nabi sampai ada sabda Beliau SAW yang membolehkannya.

Ka'ab bin Malik RA pernah meriwayatkan bahwa budak wanitanya bekerja di sebuah tempat penggembalaan kambing di daerah Sal'u. Suatu ketika, ada kambingnya yang sekarat. Akhirnya, si budak wanita tersebut memecahkan batu dan menyembelih kambing tersebut dengan batu.

Ka'ab pun ragu. Biasanya sembelihan wanita apalagi berstatus budak tidak dimakan orang. Ia berpesan, "Jangan dimakan dulu sampai saya menemui Rasulullah SAW dan menanyakannya." Setelah itu, ia mengutus seseorang untuk menanyakan perihal daging sembelihan budak wanita nya itu kepada Rasulullah SAW. Kemudian, Rasulullah SAW memerintahkan untuk memakannya (HR Bukhari).

Para ulama dari berbagai mazhab meng ambil dalil dengan kaidah fikih, Al-Aslu fil mu'ama lah al- ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Soal penyembelihan, para ulama mengategorikannya sebagai salah satu cabang muamalah. Selama tidak ada dalil yang melarangnya, ia dihukum boleh.

Ulama Mesir Syekh Mustafa Adawi dalam fatwanya menegaskan kebolehan kaum wanita menyembelih hewan. Demikian pula untuk me- nyem belih hewan kurban.

Selama ini memang pe kerjaan tersebut didominasi kaum laki- laki. Te tapi, ia menegaskan soal hukumnya agar umat Islam tidak mengira bahwa wanita tidak diperbolehkan menyembelih hewan kur ban. Minimal, tidak ada pandangan yang meng- anggapnya makruh bagi wanita.

Di samping berdalil dari kaidah fikih, para ulama juga mengambil hukum dari keumuman dalil tentang berkurban. Firman Allah SWT, "Kecuali yang sempat kalian menyembelihnya."(QS al-Ma\'idah [5]: 3). Dalam ayat ini, tidak ada kekhususan siapa yang menyembelih hewan. Laki- laki maupun wanita termasuk sebagai mukhattab (yang dituju) dalam ayat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement