Senin 14 Sep 2015 18:54 WIB

Yogya Dirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah di SD Negeri

Rep: yulianingsih/ Red: Damanhuri Zuhri
Suasana belajar di Madrasah Diniyah (ilustras)
Foto: dangdutpantura.
Suasana belajar di Madrasah Diniyah (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tahun ini Dinas Pendidikan dan Kantor Kementrian Agama Kota Yogyakarta akan mendirikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (DNT) di Sekolah Dasar (SD) Negeri setempat.

Pendirian madrasah di SD Negeri ini dilakukan untuk peningkatan bekal aklak bagi siswa SD di Yogyakarta.

Rencana pendirian madrasah kerjasama dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini tertuang dalam nota kerjasama yang ditandatangani kedua pihak di Balai Kota Yogyakarta, Senin (14/9).

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta, Sigit Waarsito mengatakan, kesepakatan kerjasama kedua pihak ini merupakan payung hukum untuk peningkatan akidah dan aklak dikalangan siswa SD di Yogyakarta.

"Anak-anak SD Negeri hanya mendapat pendidikan agama dua jam dalam satu minggu. Ini dirasakan kurang sehingga kita dirikan madrasah ini," ujarnya.

Untuk tahap awal, akan ada dua SD Negeri yang dijadikan percontohan untuk pendirian madrasah ini yaitu SD Negeri Suryodiningratan 2 di Kecamatan Mantrijeron dan SD Negeri Kyai Mojo di Kecamatan Jetis.

Tahun depan setiap kecamatan ditargetkan satu SD Negeri yang menerapkan madrasah tersebut. "Dalam empat tahun kita targetkan setiap kelurahan ada satu SD Negeri yang mendirikan madrasah ini," katanya.

Dalam seminggu, kata dia, akan ada tiga kali pendalaman materi agama di SD Negeri tersebut. Pendalaman agama ini menyangkut ibadah, akidah akhlak dan mengaji Alquran. Kementrian Agama akan mengerahkan tenaga pennyuluh agama di setiap kelurahan untuk melakukan pendampingan pada siswa SD ini,

Setiap kali pertemuan akan dilangsungkan selama 90 menit. Kantor Kemenag Kota Yogyakarta memiliki 27 penyuluh agama dengan status PNS dan 335 tenaga penyuluh honorer. "Kita juga akan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang memiliki konsentrasi pendidikan agama," katanya menjelaskan.

Pendirian madrasah diniyah Takmiliyah di SD Negeri ini merupakan amanat Undang-undang Sisdiknas dan PP no 55 tahun 2007. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana mengatakan, mata pelajaran pendidikan agama di SD Negeri memang terbatas jam pengajaran.

Karenanya dengan pendirian madrasah diiyah takmiliyah di SD N ini diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan dan pengajaran pendidikan agama terutama ibadah dan akidahnya. "Prakteknya bisa disampaikan di jam pagi sebelum pengajaran di mulai atau setelah pengajar selesai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement