REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Seorang pengusaha Arab Saudi menyumbangkan dana 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 140 miliar untuk Yale Law School demi mendirikan pusat studi hukum Islam.
Dilansir dari Arabnews, Abdullah Kamel, putra pengusaha ternama dan dermawan Arab Saleh Kamel, membuat pengumuman setelah pertemuan dengan perwakilan Universitas Yale.
Kamel yang menjadi chief executive Dallah Albaraka Grup di bidang perbankan dan preal estate di Arab Saudi memang menjadi sponsor kuliah tentang hukum Islam selama tiga tahun terakhir. Yakni, dalam proyek Abdallah S. Kamel Center for Study of Islamic Law and Civilization.
"Tantangan kontemporer hukum Islam secara luas terkait dengan peristiwa politik global sangat besar. Namun, tidak banyak orang yang berpengetahuan tentang sejarah, tradisi, dan hukum Islam," kata Wakil Direktur Pusat Studi tersebut Profesor Anthony Kronman.
Kronman menyatakan, Yale bertujuan untuk memiliki program kuliah terbaik di Amerika Serikat, atau mungkin dunia. Tujuannya adalah untuk memastikan apa yang mereka berikan terintegrasi ke dalam kehidupan sekolah hukum.
Kronman menjelaskan, hukum Islam layak menjadi perhatian intelektual karena banyak orang memiliki pandangan yang salah tentang itu.
"Ini tanggung jawab perguruan tinggi untuk mengajarkan kewajiban yang berlaku dengan kekuatan tertentu di mana masalah atau subyek cenderung dilihat dengan cara yang tidak lengkap atau tidak memadai," ujar Kronman.
Pusat studi ini juga bertujuan untuk mendukung beasiswa penelitian, rotasi kunjungan profesor dan guru besar di bidang hukum Islam.
Sebelumnya, selama dua dekade, Harvard Law School telah memiliki program studi hukum Islam sendiri, yang didirikan dengan dukungan dari raja Saudi.
Abdullahi An-Na'im, yang mengajar hukum Islam di Emory Law School, menganggap program studi hukum Islam di Harvard mengecewakan karena beberapa anggota fakultas yang mengambilnya telah diperlakukan sebagai entitas yang terisolasi di sekolah hukum.
Ia menganggap hal itu bisa jadi pelajaran bagaimana seriusnya Yale akan mengambil hukum Islam sebagai bidang hukum manusia.