Rabu 02 Sep 2015 13:18 WIB

Menjadi Mabrur

Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

Oleh: Abdul Syukkur

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji termasuk salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Kewajiban ini tergolong rukun Islam terakhir yang selalu diiringi dengan kata "bagi yang mampu". Karena, dalam pelaksanaannya membutuhkan biaya besar, tenaga dan energi yang banyak, serta waktu yang lama.

Oleh karena beratnya pelaksanaan ibadah inilah maka kemudian Allah SWT menyiapkan pahala yang sangat besar pula. Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan, "Orang yang melaksanakan haji karena Allah SWT kemudian tidak berkata atau berperilaku jorok dan tidak berbuat fasik (maksiat) maka akan kembali ke kampung halamannya seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya (tak berdosa sama sekali)." (HR Bukhari).

Hadis ini menegaskan bahwa, pertama, orang yang melaksanakan ibadah haji murni karena Allah SWT dan tidak ada niat lain kecuali mengharap ridha Allah, tidak terbersit di hatinya karena ingin dihormati orang lain, ingin dipanggil pak haji atau bu haji, ingin dianggap kaya, dan berbagai keinginan lain yang justru bisa menghilangkan pahala hajinya maka Allah akan menghapus dosa-dosanya.

Kedua, tidak berkata atau berprilaku jorok. Larangan ini bersifat umum, baik untuk pasangan suami istri, lebih-lebih terhadap orang lain yang bukan muhrimnya. Tidak berkata jorok maksudnya adalah tidak mengatakan sesuatu yang bisa membangkitkan nafsu birahi atau tidak berbicara tentang hal-hal yang memiliki keterkaitan dengan masalah hubungan suami istri.

Misalnya, merayu pasangannya ketika sedang ihram atau bersenda gurau dengan temannya sambil membahas tema-tema yang tidak senonoh. Jika jamaah haji tidak melakukan hal ini maka Allah SWT akan menghapus dosa-dosanya.

Ketiga, tidak berbuat fasik atau maksiat. Yang dimaksud dengan melakukan kefasikan atau kemaksiatan di sini adalah melakukan dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Baik dosa itu berhubungan dengan Allah langsung atau sesama manusia atau bahkan terhadap makhluk-makhluk Allah yang lain, seperti binatang dan tumbuh-tumbuhan.

Maksiat kepada Allah dilakukan dengan cara tidak mematuhi perintah Allah dan tidak menjauhi larangannya. Sedangkan, maksiat kepada sesama manusia bisa dilakukan dengan cara menyakiti mereka, bertengkar, mencaci maki, menzalimi, dan berbagai perkataan atau perbuatan lainnya yang bisa merugikan orang lain.

Untuk maksiat terhadap sesama manusia ini kemungkinan terjadinya sangat besar dalam pelaksanaan ibadah haji karena setiap jamaah haji mau tidak mau pasti akan bersinggungan dengan jamaah haji yang lain, baik antarsesama jamaah haji dari Indonesia maupun jamaah haji dari negara lain. Terutama, dalam pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama-sama, seperti tawaf, wukuf di Arafah, mabit dan melempar jumrah di Mina, juga berbagai kesempatan bersama lainnya.

Sementara, berbuat dosa terhadap binatang adalah dengan cara memburu atau melempar atau perbuatan-perbuatan lainnya yang bisa menyakiti binatang-binatang tersebut. Dan, untuk tumbuh-tumbuhan bisa dilakukan dengan cara menebang atau memetik tangkainya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.

Jika jamaah haji bisa menahan diri dari semua perkataan atau perbuatan tersebut maka ibadah haji yang ia lakukan termasuk haji mabrur. Yang dalam hadis lain disebutkan, "Tidak ada balasan yang pantas bagi haji mabrur kecuali surga." (HR Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement