Sabtu 15 Aug 2015 21:26 WIB

Bantuan Operasional Telat, Guru Madrasah Patungan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indah Wulandari
Madrasah
Foto: Nonang MR/Republika
Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Operasional Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Semarang terganggu. Para guru pun terpaksa saling menyumbang demi keberlangsungan proses belajar mengajar.

 

Sejak triwulan kedua tahun ini, bantuan operasional untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) belum cair.

 

“Padahal dana ini sangat membantu kegiatan dan operasional madrasah,” ungkap anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Semarang dari Partai Amanat Nasional Said Riswanto, Sabtu (15/8).

 

Akibat keterlambatan ini, jelasnya, tidak ada pilihan lain bagi kepala madrasah dan seluruh tenaga pengajar menyumbang untukmenutup kegiatan operasional madrasahnya.

 

Hal ini dilakukan agar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di ratusan madrasah yang ada di daerah ini dapat berjalan dan tidak terganggu oleh keterlambatan dana bantuan operasional ini.

 

“Kalau kondisi ini masih berlangsung lebih lama, kan kasihan para guru madrasah ini. Bahkan bukan tidak mungkin bakal berdampak ke sektor lainnya,” tegas Said.

 

Ia juga mengakui, para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Semarang sudah jamak menerima keluhan perihal keterlambatan dana bantuan operasional ini,

 

Sehingga DPRD Kabupaten Semarang pun mendesak instansi terkait segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di pusat agar kendala dana bantuan perasional madrasah ini dicarikan solusinya.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, bantuan operasional madrasah bulan Januari hingga Maret 2015 sudah cair. Namun, untuk bulan April 2015 sampai Juni 2015 yang seharusnya cair Juli 2015 hingga saat ini belum cair.

 

Said juga menyampaikan, belum cairnya dana bantuan operasional ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain di tanah air. Ia melihat semua ini dampak dari adanya ketentuan baru.

 

 “Saya dengar ada ketentuan baru yang harus dijalankan kedua belah pihak pucuk pemangku kepentingan, dalam hal ini Kementerian Agama RI dan Kementerian Keuangan RI,” tegasnya.

 

Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Semarang Subadi mengakui adanya perubahan ketentuan dana operasional madrasah ini.

 

Untuk itu, pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah telah menggelar sosialisasi kepada 203 perwakilan seluruh madrasah se-Kabupaten Semarang.

 

“Ketentuannya memang berubah, namun kami bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah akan berusaha mendorong melakukan percepatan pencairan dana ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement