Jumat 07 Aug 2015 12:27 WIB

Tuan Guru Bajang tak Setuju Jenazah Koruptor tak Dishalati

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indah Wulandari
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Baju koruptor tahanan KPK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) mengaku tidak sepakat dengan ide tentang jenazah koruptor yang tidak boleh dishalati. Sebab, orang yang melakukan kejahatan tetap mempunyai peluang menjadi baik.  

"Saya tidak sepakat dan orang yang melakukan kejahatan tetap saja kita punya peluang menjadikannya lebih baik," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (7/8).

Menurutnya, jika selama seseorang tersebut telah meninggal dan muslim. Maka, orang tersebut berhak untuk mendapatkan hak sebagai orang yang meninggal, yaitu dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dimakamkan di pekuburan.

Ia menuturkan, jika seseorang dihukum akibat perbuatan melakukan tindak korupsi atau manipulasi serta telah masuk penjara. Maka, kesalahannya di dunia selesai. Sebab, Islam mengajarkan bahwa hukuman yang telah diterima oleh seseorang maka menghilangkan kesalahannya.

Sementara itu, Zainul mengatakan urusan hubungan seseorang yang telah melakukan tindak korupsi dengan Allah SWT adalah yang bersangkutan harus bersegera meminta ampunan. "Untuk Allah SWT, nanti dia harus istighfar kepada Allah SWT," katanya.

Dirinya mengatakan, dalam Islam jika hukuman seseorang di dunia telah selesai maka orang itu bisa menjadi baik kembali. Oleh karenanya itu, Islam melarang umatnya untuk membicarakan orang.

"Dalam Islam, kita dilarang mengata-ngatai orang misal orang itu peminum. Karena siapa tahu tadi malam dia sudah tobat sehingga sudah baik," katanya.

Menurutnya, secara prinsip, Islam memberikan perangkat hukum yang berada di posisi paling akhir.Atau setelah proses pendidikan, proses pembinaan karakter dan juga proses persuasif dilakukan.

Sehingga, ia menuturkan, jika terdapat hukum dalam Islam yang sifatnya jinayat, maka dijadikan pilihan terakhir, misalnya hukum memotong bagian tubuh atau qishas.

"Setelah sistem ekonomi ditata dengan baik, perdagangan berjalan fair. Maka, ketika ada sistem yang baik kemudian masih menyimpang maka disitu diberlakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement