REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Panitia Nasional Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan jadwal pelaksanaan kongres besar kaum Nahdliyin di Jombang, Jawa Timur tersebut tidak akan terganggu akibat penundaan sidang pleno yang membahas tata tertib pada Ahad (2/8) malam.
"Tidak akan terganggu terlalu signifikan gangguan skorsing pleno tata tertib malam ini sampai besok, jika terganggu jadwal paling molor setengah hari," kata Panitia Nasional Penanggung Jawab Sidang Komisi Bahtsul Masail, Mujib Qulyubi di Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8) dini hari.
Terkait dengan panasnya pembahasan tata tertib pada Sidang Pleno I Muktamar ke-33 NU kali ini, Mujib mengatakan hal ini masih dalam batas kewajaran dan suatu hal yang biasa dalam berorganisasi.
"Debat-debat dan pengutaraan argumen tersebut adalah sesuatu yang biasa dalam NU yang menandakan dinamisnya organisasi ini," tutur Mujib.
Dia juga mengatakan kondisi panas seperti ini nantinya juga akan mereda dan tidak akan berkembang menjadi semakin melebar terlebih jika para kiai dan sesepuh dari NU sudah terlibat.
"Saya yakin nanti akan mereda karena dibalik proses yang lahiriah ini akan berkurang bahkan hilang jika kiai sepuh sudah turun tangan di dalam muktamar memang selalu seperti ini, alot," kata Mujib.
Sidang Pleno Tata Tertib pada Ahad (2/8) malam yang dipimpin oleh Selamat Efendi Yusuf, ditunda karena alotnya pembahasan Ahlul Halil Wal 'Aqdi (AHWA) yang tertuang dalam pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU.
Pasal tersebut menyebutkan pemilihan Rais Aam dilakukan melalui sistem musyawarah mufakat secara terbatas atau AHWA. Pembahasan pasal tersebut, dipenuhi oleh penyampaian pandangan dan pendapat mengenai aplikasi sistem AHWA dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur. Namun, akibatnya pembahasan menjadi bertambah lama dan dan kurang kondusif sehingga diskors pada pukul 23.15 WIB.
"Karena waktu tidak memungkinkan untuk meneruskan membahas ini dan dikhawatirkan berubah menjadi tidak kondusif maka kami memutuskan untuk menunda pembahasan sampai besok," kata Selamat saat menunda sidang.