Sabtu 01 Aug 2015 20:14 WIB

MUI Bantah BPJS Syariah Bermuatan Kepentingan Bisnis

Gedung MUI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Gedung MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak ada muatan kepentingan bisnis dibalik rekomendasi pendirian BPJS syariah. MUI mengatakan rekomendasi itu karena kepentingan kesesuaian syariah.

"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi darurat BPJS) keluar ralam rangka ijtima' ulama, ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8).

Ma'ruf Amin mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS tersebut.

Ia juga mengatakan kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan lama, sejak Juni 2015, namun baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.

Menurut hasil kesepakatan ulama, dalam produk harus memperoleh pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional. Hal itu menunjukkan bahwa produknya sudah sesuai dengan syariah. Beberapa keterangan itu harus menunjukkan tentang aspeknya, akadnya, dananya, termasuk jika terjadi surplus.

Ia mengakui, BPJS mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS. Namun, ia berharap BPJS yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.

Ma'ruf menambahkan, sampai saat ini fatwa dari MUI adalah darurat dan boleh dimanfaatkan, namun ia berharap hal itu tidak terjadi terus menerus dan harus secepatnya ada kebijakan terkait status syariah.

"Jika terus menerus, ini darurat abadi," ujarnya.

Saat disinggung dengan program asuransi lainnya, KH Ma'ruf mengatakan nantinya akan dikaji kembali oleh MUI. Namun, ia tetap berharap hasil dari ijtima' ulama itu bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah.

Sejumlah kalangan menilai bahwa MUI sengaja dimanfaatkan pihak tertentu saat membuat kebijakan tentang status darurat BPJS.

Dalam ijtima' ulama, MUI merekomendasikan untuk dibuat BPJS syariah. Salah satu yang mengatakan ada kekhawatiran MUI dimanfaatkan adalah Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur.

Koordinator Presidium Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur Aan Anshori mengaku sangat menyesalkan dengan fatwa MUI yang terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis bagi segelintir orang tersebut. Kebijakan itu justru membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

Aan juga mengatakan, tudingan MUI dimana BPJS mengandung unsur yang dilarang oleh agama Islam, seperti "maysir", "gharar", dan riba tidak seharusnya dipandang sebelah mata.

Walaupun tidak memasukkan unsur syariah, BPJS jelas merupakan instrumen tolong-menolong (ta'awun) yang berbasis kegotongroyongan untuk menjamin terlindunginya tujuan syariah (maqashid al-syariah), melindungi jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), kebebasan berpikir (al-aql), harta benda (al-maal) dan kemerdekaan beragama/ berkeyakinan (al-din).

Menurut Aan, status fatwa MUI tersebut tidak mengikat dan pemerintah tidak wajib mengikuti omongan MUI. Namun, kritik tersebut dinilai perlu diapresiasi. Dalam praktiknya, masih banyak kelemahan dan implementasi BPJS.

Ia berharap, ke depan negara harus berupaya tidak lagi membebani lagi rakyat dengan pembayaran premi karena mereka sudah membayar pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement