REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar tidak akan membahas mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait BPJS Kesehatan.
Din menyatakan, hal itu telah dibahas melalui Ijtima' Ulama MUI di Tegal, Jawa Tengah pada Juni lalu.
"Tidak perlu ada pembahasan (BPJS) dalam Muktamar maupun Majelis Tarjih," kata Din di Makassar, Sabtu (1/8).
Din menyatakan, Muktamar Muhammadiyah akan bertenggang rasa dan berprasangka baik pada keputusan MUI. Ia mengatakan, MUI adalah majelis yang memiliki representasi dari berbagai ormas Islam.
"Pembahasan BPJS hanya akan menimbulkan keriuhan. Muhammadiyah ber-khusnudzon," kata Din.
Din yang juga Ketua Umum MUI menyatakan Komisi Fatwa MUI berwenang mengeluarkan fatwa untuk menjawab pertanyaan masyarakat. MUI, kata Din, memberi fatwa pada persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Din mengakui terdapat kemungkinan perbedaan pendapat antar ulama. Ia mengaku itu adalah hal wajar.
"Itulah pendapat ulama. Bisa jadi menurut ulama lain berbeda," ujarnya.