REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian kesehatan memastikan perusahaan penyedia vaksin haji telah mendapat sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Fidiansjah mengatakan sertifikat halal dari LPPOM MUI dibutuhkan karena haji merupakan suatu rangkain ibadah. Sehingga jangan sampai ada sesuatu yang membuat ragu dalam menjalankan rangkaian ibadah tersebut. Termasuk kehalalan vaksin.
"Jadi tentu kita berikan kewenangan kepada lembaga yang berwenang untuk memberikan sertifikat halal yakni MUI. Karena kalau kemenkes yang lakukan nantinya ada sebuah kepentingan. Jadi tidak netral," ujar Fidiansjah kepada Republika, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, selain memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI, perusahaan penyedia vaksin haji juga harus mendapat izin edar dari BPOM. Selain itu, perusahaan penyedia vaksin juga harus bertanggung jawab untuk memastikan pendistribusian vaksin sampai di setiap provinsi dengan masih terjaga suhu dan kelembabannya.
Ia melanjutkan, proses tender vaksin haji telah usai april lalu. Namun ia tidak mengetahui perusahaan mana yang memenangi tender tersebut. Ini dikarenakan proses tender dilakukan oleh ditjen kefarmasian dan Alkes. Ia hanya menyiapkan kriteria yang dibutuhkan dalam proses tender tersebut.