REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menilai rencana pembentukan tim pemantau pengeras suara masjid yang akan dilakukan ketua umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla terlalu berlebihan.
Anggota Komisi VIII, Maman Immanulhaq mengatakan konstitusi Indonesia mengatur kebebasan beragama yang tecermin dengan sikap saling menghargai dan toleransi.
"Indonesia menjadi contoh kebebasan beragama di dunia internasional. Ini negara yang dibangun dengan keberagaman. Jangan sampai ada phobia terhadap Islam," ujar Maman kepada Republika, Sabtu (25/7).
Politisi PKB ini menjelaskan, daripada melakukan pembentukan tim pemantau pengeras suara masjid, lebih baik mendorong agar pengelolaan masjid menjadi lebih profesional.
Caranya, kata Maman, dengan meminta pengurus masjid mengganti speaker masjid yang rusak, mengatur waktu penggunaan speaker dan menggunakan qori yang memiliki suara dan pengucapan tajwid yang tepat untuk didengarkan kepada masyarakat.
Selain itu, DMI dapat mendirikan wadah untuk menciptakan qori terbaik dan memfasilitasi perekaman suara qori tersebut untuk kemudian dibagikan ke masjid-masjid.
Juru bicara JK, Husain Abdullah, menyebutkan Jusuf Kalla membentuk tim memantau pemutaran kaset-kaset pengajian di masjid-masjid. Lewat tim ini, JK bermaksud menghimpun fakta di lapangan untuk mengukur tingkat kebisingan suara kaset pengajian.