Rabu 15 Jul 2015 07:19 WIB

Ini Studi Kemenag Soal Dugaan Penistaan Agama di Car Free Day

 Seniman debus menunjukkan kebolehannya saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (14/6).  (Republika/Yasin Habibi)

Berdasarkan simpulan di atas, ada beberapa hal implikasi kebijakan, antara lain Pertama, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bimas terkait untuk mewaspadai kegiatan oknum jemaat yang tidak sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam SK Menag No. 70  Tahun 1978 dan SKB Menag dan  Mendagri No.1 Tahun 1979 di atas agar tidak terulang kembali.

Kedua, sehubungan dengan kasus penyiaran agama di atas, kiranya sangat urgen adanya undang-undang yang mengatur hubungan antarumat beragama termasuk yang mengatur tentang tatacara penyiaran agama atau undang-undang perlindungan umat beragama, disertai dengan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar untuk menimbulkan efek jera. 

Ketiga, perlunya dilakukan sosialisasi kedua Surat Keputusan (SK) Menag No. 70  Tahun 1978 dan SKB Menag dan Mendagri No.1 Tahun 1979 tentang pedoman penyiaran agama dan tata cara penyiaran agama yang lebih intensif.

Keempat, mengambil manfaat dari adanya kasus penyebaran agama secara terselubung kepada penganut agama lain sebagaimana disinyalir tejadi pada acara “Gelar Budaya dan Car Free Day” di atas, maka diharapkan pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor dan daerah lainnya agar bersinergi dengan para pemuka/tokoh masing-masing agama, untuk mewaspadai serta menangkal kemungkinan timbul kasus serupa di kemudian hari karena dapat menyebabkan timbulnya konflik di kalangan umat beragama.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement