Selasa 30 Jun 2015 10:05 WIB

Agar Kualitas Madrasah Aliyah Bisa Setara SMA

Sejumlah siswa mengerjakan soal saat mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Ambon, Maluku, Senin (9/3).
Foto:

Penelitian ini dilakukan di sepuluh (10) provinsi wilayah kerja Balai Litbang Agama Jakarta, yang meliputi : DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bengkulu, Jambi, Riau, Kep. Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan. Adapun nama-nama peneliti besarta lokasi masing-masing:

Instrumen akreditasi yang ada saat ini memang dirasa sangat kurang, tidak secara tajam mendeteksi potensi madrasah/sekolah, misal dalam instrumen tidak dijelaskan berapa ukuran standar ruangan belajar, jumlah siswa per rombongan belajar, rasio buku dan siswa sebenarnya semua ada ketentuan-ketentuan yang standar, namun dalam istrumen akreditasi tidak dijelaskan mengenai hal-hal berikut:

1.    Problematika akreditasi madrasah aliyah dilihat dari segi teknis administrasi, sosialisasi akreditasi ke madrasah, profesionalisme asesor, instrumen, dan aspirasi masyarakat. Misalnya jika asesor memberikan akreditasi padahal realitasnya madrasahnya itu belum terakeditasi itu dikarenakan masyarakat yang menginginkan madrasah untuk diakreditasi.

Dilihat dari segi pelaksanaan akreditasi maka yang dinilai dalam proses akreditasi diantaranya yaitu : madrasah relatif masih baru, madrasah belum mempunyai kelulusan siswa, kemampuan atau kesungguhan dari madrasah, komitmen kepala madrasah, kualitas guru (kompetensi, kinerja), kondisi siswa, serta sarana dan prasarana, dan insrumen akreditasi merupakan standar minimal yang perlu diperbaiki kembali.

2.    Jika (asumsi) masalah pelaksanaan akreditasi itu sudah benar atau sesuai aturan, masalahnya adalah mendalami kondisi madrasah menurut akreditasi. Untuk mengetahuinya, perlu profil madasah setelah pemetaan secara keseluruhan, antar wilayah perlu dibandingkan karena berkaitan dengan pemenuhan standar minimal.

Langkah pertama adalah pemetaan secara keseluruhan, selanjutnya ambil beberaa madrasah untuk diketahui profilnya secara mendalam. Fokuskan pada madarsah yang belum, tidak terakreditasi serta akreditasi C apakah benar-benar terakreditasi atau hanya karena belas kasihan atau kompromi sehingga diperoleh akreditasi C (problem asesor), selanjutnya melakukan verifikasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada. misalnya jumlah siswa, ukuran kelas, rasio buku persiswa, karena instrumen yang digunakan sekarang sangat kabur, sehingga perlu diperbaiki secara komprehensif.

Proses akreditasi perlu dikondisikan dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga hasil dari penelitian ini ada tindakan nyata dari pemerintah utamanya Kementerian Agama berupa: pemenuhan guru yang belum S1 untuk mendapat prioritas agar disekolahkan atau di didik di perguruan tinggi yang bermutu, memetakan kompetensi dari kepala madrasah sebagai pimpinan sebuah lembaga pendidik yang tentunya mampu menjadi seorang kreatif, dan visioner untuk kemajuan madrasah, memberikan hak-hak madrasah berupa pemenuhan standar sarana prasarana untuk menunjang berlangsungnya proses belajar mengajar, serta ada monitoring yang berkelanjutan untuk melihat capaian peningkatan mutu yang telah dilakukan oleh madrasah.

3.    Beberapa upaya atau strategi yang perlu dilakukan madrasah dalam persiapan akreditasi adalah sebagai berikut: (a) pemantapan rencana pengembangan sekolah dan komponen akreditasi, (b) pembentukan/pemantapan tim penjamin mutu sekolah, (c) pemantapan sistem informasi manajemen, (d) pra-evaluasi diri untuk mengetahui kesiapan sekolah, (e) pengembangan dan pemantapan komponen sekolah, (f) evaluasi diri dan penyiapan aplikasi akreditasi. Strategi sekolah atau madrasah dalam pelaksanaan akreditasi antara lain dapat ditempuh dengan: (a) penyiapan warga sekolah, (b) penyiapan dokumen dan komponen akreditasi, (c) pendampingan dan penjelasan selama visitasi, dan (d) klarifikasi temuan. Hasil akreditasi sekolah atau madrasah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Peringkat tersebut terdiri atas tiga klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu: A (Amat Baik); B (Baik); C (Cukup). Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari C (Cukup), dinyatakan tidak terakreditasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement