REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mufti negara bagian Perak, Malaysia telah meminta non-Muslim untuk menunjukkan rasa hormat kepada umat Islam. Caranya, dengan berpakaian sopan di tempat-tempat umum dan menutup aurat.
“Ketika kita memakai pakaian dengan benar, tapi melihat orang lain menunjukkan aurat mereka, itu haram,” kata Mufti Perak, Tan Sri Harussani Zakaria kepada Malay Mail Online, Senin (29/6).
Menurutnya, mereka harus menunjukkan rasa hormat pada umat Islam. Gaun lebih tepat agar tidak membentuk lekuk tubuh. Tidak salah bagi mereka untuk berpakaian sebagaimana yang mereka suka, tapi mereka harus menjaga penampilan di tempat umum.
Pernyataan ulama tersebut telah diterapkan di beberapa institusi publik. Akhir-akhir ini, lembaga-lembaga publik seperti Gedung Pengadilan Penang, Departemen Perhubungan, sekretariat negara bagian Selangor, dan bahkan rumah sakit umum melarang wanita masuk mengenakan rok selutut dan celana pendek yang tidak senonoh.
Perempuan hanya diizinkan masuk setelah menggunakan handuk atau sarung untuk menutupi kaki mereka.
Awal bulan ini, Musfti Zakaria juga telah mengeluarkan fatwa larangan senam bagi Muslim wanita yang dinilainya mengerah pada pengumbaran aurat. Beberapa hari kemudian Malaysian Gymnastics Federation (MGF) mengusulkan model baru pakaian pesenam yang tidak bertentangan dengan agama Islam.
Pernyataan ulama ini memicu kritik dan perlawanan dari beberapa pihak. Salah seorang aktivis hak asasi manusia dan asosiasi China di negara itu menilai tidak perlu ada kode berpakaian di tempat umum.