REPUBLIKA.CO.ID, BONTANG -- Badan Amil Zakat Nasional Kota Bontang, Kalimantan Timur, berharap seluruh lembaga amil zakat di daerah setempat melaporkan hasil pengelolaan zakat yang dikumpulkan dari masyarakat.
Kepala Pelaksana Harian Baznas Kota Bontang Muhammad Idris saat dihubungi di Bontang, Sabtu (28/6), mengungkapkan ada sekitar 10 lembaga amil zakat (LAZ) yang tidak melaporkan hasil pengumpulan zakat selama dua tahun terakhir.
"Terakhir kali kami menerima laporan dari kesepuluh LAZ itu pada 2012 dengan total pengumpulan zakat mencapai Rp 23 miliar. Setelah itu, kami tidak bisa merekapiltulasi hasil pengumpulan zakat, karena tidak semua LAZ memberikan laporan," katanya.
Menurut Idris, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap LAZ wajib melaporkan secara berkala kegiatan pengumpulan zakat dari masyarakat kepada Baznas.
"Potensi zakat di Kota Bontang sangat besar jika seluruh LAZ mau bersinergi dengan Baznas," tambah Idris, tanpa merinci jumlah lembaga zakat dan potensinya.
Sejumlah LAZ yang tidak melaporkan kegiatan kepada Baznas, antara lain LAZ Yaumil PT Badak NGL, Baitul Mal Yayasan Baiturrahman PKT, Nahdlatul Ulama, Muhahamdiyah, dan Baitul Mal Hidayatullah (BMH).
Idris mengakui memang tidak ada sanksi bagi LAZ yang tidak melaporkan kegiatannya, namun setidaknya ada itikad baik dari pengurus atau pengelola LAZ agar potensi zakat yang ada bisa dioptimalkan