Selasa 23 Jun 2015 17:07 WIB

MUI: Konstitusi dan Agama Jamin Hak Beribadah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
Muslim beribadah Ramadhan
Foto: ibtimes
Muslim beribadah Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konstitusi Republik Indonesia menjamin setiap warga negaranya berhak menjalankan ibadah agama masing-masing. Meski seseorang berstatus sebagai narapidana, ia tetap memiliki hak sebagai warga negara.

Oleh karena itu, upaya-upaya menghalangi seseorang menjalankan ibadah sudah melanggar amanat konstitusi dan agama. "Pancasila dan UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan kewajiban agamanya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas kepada ROL, Selasa (23/6). Anwar menyatakan, seseorang yang dalam status tersangka atau terdakwa tetap memiliki hak sebagai warga negara.

Anwar mengingatkan, hak beribadah seseorang sudah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. "Tidak ada hak pada siapa pun, pejabat mana pun, untuk menghambat dan menghalangi hak warga negara beribadah," kata Anwar.

Anwar mengaku sangat menyesalkan adanya kabar tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur sulit menunaikan ibadah shalat. Salah satu tahanan itu adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Anwar mengatakan, setiap aparat adalah penegak hukum dan pembela pancasila serta UUD 1945. "Semestinya mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan karena semua aturannya sudah jelas," ujarnya.

Berdasarkan hukum agama, kata Abbas, menghalangi seseorang beribadah merupakan perbuatan yang berdosa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement