Senin 22 Jun 2015 15:28 WIB

MUI Dukung Ijtima Ulama Dijadikan Hukum Positif

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
 Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin (tengah) berjalan usai me-launcing kegiatan di kantor Pusat MUI,Jakarta,Kamis (21/5).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin (tengah) berjalan usai me-launcing kegiatan di kantor Pusat MUI,Jakarta,Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung jika hasil ijtima ulama MUI tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya dijadikan hukum positif.

Wakil ketua umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, jika fatwa tersebut ditindaklanjuti menjadi aturan formal kenegaraan maka akan ada sanksi hukum yang jelas jika aturannya dilanggar.

"MUI mendukung supaya nanti pemimpin tidak berani janji-janji. Tidak berani sembarangan tampil kalau memang tidak bisa. Artinya orang-orang yang tampil itu dia sudah punya ukuran kalau dia bisa tampil," ujar Ma'ruf Amin kepada ROL, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, jika fatwa hasil ijtima ulama tersebut dijadikan aturan formal maka akan lebih efektif untuk direalisasikan. Ini dikarenakan, tugas ulama hanya sebatas untuk memberikan fatwa dan mengingatkan pemimpin. Yang artinya, jika ada yang ingkar janji dan tidak memenuhi janji-janjinya akan berdosa.

Menurutnya, MUI terus melaksanakan sosialisasi agar fatwa ini dapat diketahui oleh semua pihak. Sosialisasi dilakukan oleh peserta ijtima ulama yang tediri dari MUI tingkat provinsi, ormas, pesantren dan perguruan tinggi. Mereka melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing di seluruh Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan ijtima ulama komis fatwa tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati jajinya.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa hal. Diantaranya,  jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah. Dalam mencapai tujuannya calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya. Selain itu, pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa dan tidak boleh dipilih kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement