Ahad 21 Jun 2015 15:12 WIB

Menag: Nilai-Nilai Agama dan Pernikahan tak Bisa Dipisahkan

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ia mengatakan, pernikahan adalah suatu peristiwa sakral. Sehingga pernikahan harus dilangsungkan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut calon mempelai.

"Karena pernikahan adalah peristiwa sakral sehingga nilai-nilai agama tidak bisa dipisahkan dari peristiwa itu," ujar Lukman kepada ROL, Ahad (21/6).

Ia menjelaskan, Indonesia menempatkan agama sebagai sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari praktek kehidupan bermasyarakat. Sehingga pernikahan bukan hanya peristiwa hukum semata melainkan juga peristiwa ritual kegamaan dan bagian dari ibadah.

Menurutnya, tidak bisa dipungkiri ada sebagian pihak yang menghendaki pernikahan tidak harus dikaitkan dengan agama. Tentu kita menghormati pemikiran tersebut. Namun penghormatan dan penghargaan yang diberikan tidak dimaknai sebagai persetujuan.

"Masyarakat Indonesia dikenal sangat menjunjung tinggi nilai agama. Maka pemisahaan agama dalam pernikahan sesuatu yang tidak dimungkinkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement