REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan memang bulan penuh berkah. Sebagian Muslimah yang tidak ingin ketinggalan mengejar keutamaan Ramadhan, memilih obat penunda haid agar dapat berpuasa sebulan penuh.
“Secara fiqh, ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pada dasarnya, hukum segala sesuatu yang tidak ada larangannya adalah boleh,” kata Ustazah Uswatun Hasanah, pengajar fiqh PP Rahmaniyah Depok, kepada Republika Online, Jumat (19/6).
Ia menambahkan, itu sama halnya dengan wanita yang minum obat penunda haid saat akan haji atau umrah. Dengan syarat, obat tersebut tidak membahayakan dan tidak berefek pada hormon atau rahim. Pasalnya, menjaga kesehatan juga wajib hukumnya dalam Islam.
Menurutnya. tidak ada ayat atau hadits yang berbicara tentang masalah ini, hanya saja ijtihad sebagian ulama membolehkan. Salah satunya, ulama Saudi, Syekh Abdullah bin Baz.
Namun, lanjut pengajar PP Rahmaniyah ini, ada pula sebagian ulama yang tidak memperbolehkan. Orang yang demikian dikhawatirkan termasuk ke dalam golongan orang yang tidak menerima ketentuan atau takdir dari Allah.
Ulama golongan ini berpendapat, seharusnya, wanita yang haid bersyukur dengan keadaannya, karena haid adalah pemberian dari Allah. Pasti ada hikmah di baliknya dan masih banyak bentuk ibadah yang dapat dilakukan wanita haid saat Ramadhan. Wallahu a’lam.