REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosialisasi fatwa haram ingkar janji kampanye diharapkan bisa menyebar kepada masyarakat. Pasalnya, fatwa yang lahir dari Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-5 di Tegal, Jawa Tengah itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemimpin dan masyarakat dalam menyikapi janji kampanye.
"Saya harapkan kelompok masyarakat, ormas Islam, pimpinan perguruan tinggi, dan dai bisa ikut membantu mensosialisasikan hasil ijtima'," kata Wakil Sekretaris Jendral MUI Zainut Tauhid kepada ROL, Kamis (18/6). Anggota MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku ketika fatwa tersebut diputuskan, MUI berharap banyak pihak akan membantu sosialisasi fatwa tersebut tentang kedudukan dan fungsi fatwa itu sendiri.
Zain yang menjadi Ketua Pelaksana Ijtima Ulama berharap pada Ramadhan ini pemimpin khususnya pejabat publik yang memiliki hutang politik bisa segera melunasi janjinya. Hal itu, kata Zain, demi keberlangsungan proses mensejahterakan dan memajukan negara.
Zain mengingatkan fatwa terkait janji kampanye tidak sampai mendorong masyarakat untuk melakukan pembangkangan. Ia lantas mendorong masyarakat untuk bersikap kritis dan mengawal kebijakan pemimpin yang mereka pilih.
"Masyarakat cukup cerdas menilai perilaku pemimpin," katanya.
Menurut Zain, kritik masyarakat penting karena merupakan upaya amar ma'ruf nahi munkar. Bahkan, kata Zain, kritik adalah sebaik-baiknya amar ma'ruf nahi munkar terhadap pemimpin yang zalim. "Pemimpin yang menepati janji akan dicintai rakyat, sedangkan pemimpin yang ingkar janji akan mendapat hujan kritik," ujarnya.