Rabu 10 Jun 2015 16:07 WIB

Kemenag tak Bisa Melarang Pemutaran Kaset Mengaji di Masjid

Rep: c 30/ Red: Indah Wulandari
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam
Foto: kemenag.go.id
Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menganggap wacana pelarangan memutar pembacaan Alquran menggunakan tape recorder dan pengeras suara di masjid sebaiknya hanya berupa imbauan saja.

"Karena kita juga tidak bisa melakukan lebih dari itu. Bagaimana bisa kita melarang orang mengaji dan memperdengarkan bacaan Alquran. Oleh karena itu, sejauh yang bisa dilakukan memberikan imbauan supaya kita lebih arif dalam beragama," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam, Rabu (10/6).

Menurut Nur Syam, mengaji melalui pengeras suara itu bagian dari syiar agama. Dengan mengaji melalui pengeras suara, ujarnya,  bisa didengar dan disimak  bersama oleh masyarakat.

"Jadi di sana ada dua dimensi, yaitu  syiar agama dan dimensi pahala," ujar Nur Syam.

Namun, ada ketentuan-ketentuan khusus dalam syiar agama. Yakni, tidak mengganggu orang, dilakukan dengan benar, dan makhrojul hurufnya juga harus benar.  Masalahnya, imbuh Nur Syam, ketika waktu memutar kaset mengaji itu dilakukan ketika waktu istirahat, misalnya sebelum Subuh. Tentu saja, dinilainya mengganggu umat.

"Inilah yang kemudian diimbau Pak JK agar tidak melakukan hal yang seperti itu. Jadi silahkan beribadah, silahkan menyebut nama Allah, mengaji, namun dengan catatan tidak mengganggu  orang lain," ujar Nur Syam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement