REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) Cholil Nafis, Ph D menilai meskipun mendengar bacaan Alquran dengan kaset tetap bisa ditelaah.
"Menurut saya tak semua yang memutar melalui kaset itu tidak berpahala. Karena tadabbur Alquran dengan kaset pun bisa dilakukan," ujar Nafis kepada ROL, Selasa (9/6).
Hal ini diungkapnya menanggapi pernyataan Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla bacaan lantunan ayat suci Alquran di masjid tidak boleh memakai kaset, karena tidak berpahala dan polusi suara.
Nafis melanjutkan, memutar kaset bacaan Alquran itu bagian dari mengingatkan menjelang waktu shalat. Di beberapa tempat hal itu diperlukan. Meskipun memang, pengajian itu jangan terlalu dini hari sehingga mengganggu.
Namun menurutnya kalau pernyataan Wapres dimaksudkan agar para pengurus masjid tidak mengandalkan teknologi, dan menempa kemampuan bacaan Alqurnya hal tersebut bisa dimengerti. "Ya, maksudnya agar orangnya benar-benar mengaji dan waktunya juga terukur," ibuh Nafis.