Senin 08 Jun 2015 15:32 WIB

JK: Mengaji di Masjid tidak Boleh Pakai Kaset

Rep: Esti Maharani/ Red: Agung Sasongko
Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Wapres Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID,  TEGAL -- Wakil Presiden yang juga Ketua Dewan Masjid (DMI), Jusuf Kalla, melarang masjid-masjid di Tanah Air untuk memutar kaset pengajian dan sengaja memperdengarkannya lewat masjid-masjid.

"Tidak boleh pakai kaset. Harus (orang) langsung, baru berpahala," katanya saat membuka Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ke-5 di Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6). Menurut dia, memutar kaset mengaji cukup mengganggu dan hanya membuat polusi suara.

JK pun cerita ketika ia pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan. Ia kaget karena pada pukul 04.00 WITA dibangunkan suara ngaji dari empat masjid di sekitar rumahnya. Yang membuatnya semakin kesal, ternyata bukan orang yang sahut menyahut mengaji, melainkan kaset.

"Yang ngaji cuma kaset. Kalau orang ngaji dapat pahala, kalau kaset dapat tidak? Ya, ada pahalanya, tapi yang dapat orang Jepang karena (memutar kaset) pakai Sony. Malah berdosa karena kita terganggu. Itu mengganggu saja. Polusi suara," katanya.

 

Ia pun mencontohkan di Timur Tengah, tak ada pengajian yang sengaja diputar keras-keras. Hanya ada suara azan yang saling bersahutan di setiap masjid. Beribadah pun terutama di waktu subuh hanya perlu waktu sekitar 30 menit.

"Tidak usah sampai bangunkan orang satu jam sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan, hal tersebut akan dirumuskan dalam peraturan Dewan Masjid Indonesia. JK juga meminta agar para ulama menyebarkan hal tersebut karena diakuinya DMI belum sanggup untuk menyebarluaskannya. "Itu hal penting menurut saya yang kelihatan sepele, tapi penting untuk diselesaikan bersama," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement