REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Siti Aniroh memaparkan pernikahan yang tidak dicatatkan akan merugikan perempuan. "Jadi menurut saya pihak perempuan akan dirugikan kalau pernikahan tidak dicatatkan," ujar Siti saat duhubungi ROL, Senin (13/4).
Menurutnya walaupun pernikahan sudah sah menurut agama, dengan memenuhi syarat dan rukunya tetap harus dicatatkan. Karena urusan pencatatan sipil dalam negara sangat penting untuk digunakan sebagai bukti keperdataan.
"Walaupun menurut agama sudah sah, tapi dalam aturan negara ada akibat hukumnya,"
Adapun rukun nikah dalam agama sebagai berikut ada pengantin lelaki (suami), pengantin perempuan (isteri), ada Wali, dua orang saksi lelaki, ijab dan kabul (akad nikah). Meskipun hal-hal tersebut sudah terpenuhi tapi menurut Siti harus dicatat oleh negara, agar memiliki kekuatan hukum.
Siti menjelaskan jika pernikahan tidak dicatatkan maka akan lebih banyak mudhorotnya, karena yang dicatat saja masih ada pemalsuan.
Seperti yang dialami ribuan warga di Panguragan, Cirebon, Jawa Barat yang ternyata surat nikahnya palsu. Padahal mereka melakukan pernikahannya sejak tahun 80-an. Karena hanya memiliki surat nikah palsu, warga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.