Kamis 04 Jun 2015 15:19 WIB

Komisi VIII Pertanyakan Tanah Wakaf yang Belum Disertifikasi

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Zakat infaq sedekah Wakaf
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat infaq sedekah Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut  mengapa tanah-tanah wakaf itu belum disertifikasi. Ini dikarenakan, mengerjakan sertifikasi tanah-tanah tidaklah mudah. Perlu waktu lama untuk menelusuri status tanah dan registrasinya.

"Bisa juga BWI dan direktorat pemberdayaan wakaf kemenag diundang bersamaan. Itu lebih efektif sekaligus bisa saling melengkapi informasi," katanya, Kamis (4/6).

Politisi PAN ini melanjutkan, Jika tanah-tanah wakaf yang belum disertifikasi tersebut dijadikan  wakaf produktif, maka  sangat efektif untuk membangkitkan ekonomi umat.

Adapun terkait minimnya anggaran untuk proses sertifikasi maka BWI dapat berkoordinasi dengan kemenag terkait anggaran tersebut. Jika kemenag mengusulkan, maka komisi VIII akan menyetujuinya.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan sertifikasi tanah wakaf maka perlu dilakukan sosialisasi sistematis kepada masyarakat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan. Hal ini untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari apalagi setelah yang berwakaf meninggal dunia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement