REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengapa tanah-tanah wakaf itu belum disertifikasi. Ini dikarenakan, mengerjakan sertifikasi tanah-tanah tidaklah mudah. Perlu waktu lama untuk menelusuri status tanah dan registrasinya.
"Bisa juga BWI dan direktorat pemberdayaan wakaf kemenag diundang bersamaan. Itu lebih efektif sekaligus bisa saling melengkapi informasi," katanya, Kamis (4/6).
Politisi PAN ini melanjutkan, Jika tanah-tanah wakaf yang belum disertifikasi tersebut dijadikan wakaf produktif, maka sangat efektif untuk membangkitkan ekonomi umat.
Adapun terkait minimnya anggaran untuk proses sertifikasi maka BWI dapat berkoordinasi dengan kemenag terkait anggaran tersebut. Jika kemenag mengusulkan, maka komisi VIII akan menyetujuinya.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan sertifikasi tanah wakaf maka perlu dilakukan sosialisasi sistematis kepada masyarakat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan. Hal ini untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari apalagi setelah yang berwakaf meninggal dunia.