REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan sebanyak 143.550 tanah wakaf belum memiliki sertifikat.
Eksekutif Direktur Badan Wakaf Indonesia Ahmad Djunaedi mengatakan, jumlah tanah wakaf yang ada saat ini tersebar di 435 ribu lokasi. Dari jumlah tersebut, hanya 67 persen saja yang telah memiliki sertikat tanah wakaf.
"33 persennya belum tersertifikat," ujar Djunaedi kepada Republika, Rabu (3/6).
Ia melanjutkan, sertifikasi tanah wakaf menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, anggaran yang dimiliki pemerintah untuk menyertifikasi tanah wakaf masih sangat minim.
Untuk itu, kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Bappenas harus memberikan anggaran sertifikasi tanah wakaf. Supaya permasalahan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat dapat terselesaikan dalam waktu yang cepat.
Ia mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan hal penting karena berkaitan dengan status hukum dan keamanan dari tanah wakaf tersebut. Jika tanah wakaf tidak disertifikasi, akan mudah diakui hak kepemilikannya oleh orang lain bahkan mudah dijual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.