Selasa 02 Jun 2015 05:46 WIB

Muslimah AS Menangkan Gugatan terhadap Diskriminasi Jilbab

Rep: c13/ Red: Angga Indrawan
Islamofobia (Illustrasi)
Islamofobia (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita Muslim yang berada di wilayah Washington, Amerika Serikat berhasil memenangkan gugatan di pengadilan, Senin (1/6). Mahkamah Agung AS telah sepakat untuk memberikan dukungan terhadap wanita Muslimah yang telah didiskriminasi karena jilbab yang ia gunakan oleh perusahaan Abercrombie & Fitch Co. 

Sebelumnya, wanita Muslim yang bernama Samantha Elauf mengaku telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan Abercrombie & Fitch Co. Elauf ditolak untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan ini karena jilbab yang dia gunakan pada 2008 lalu.

Karena merasa diperlakukan tidak adil, Elauf pun membawa kasus ini ke Mahkamah Aguung AS. Dia melaporkan perusahaan perusahaan Abercrombie & Fitch Co telah melakukan diskriminasi terhadapnya. "Perusahaan itu telah sengaja menolak Samantha Elauf karena jilbabnya," ungkap pihak MA AS seperti dilansir Onislam, Senin (1/6).

Dengan adanya kasus ini, kelompok Muslim AS ikut memberi peringatan. Menurut mereka,  diskriminasi kerja terhadap Muslim tidak hanya pada kasus Elauf saja. Mereka menegaskan, hal serupa juga telah tersebar luas di Amerika Serikat. 

Selain memperoleh tanggapan dari Kaum Muslim AS, kasus ini juga telah menarik perhatian kelompok agama lain. Kelompok agama yang mewakili Kristen, Yahudi dan Sikh juga telah mengajukan dokumen pengadilan dukungan kepada Elauf. Pada kasus diskriminasi, Abercrombie diungkapkan sering menghadapi masalah hukum karena kebijakan diskriminasinya berulang kali.

Peristiwa diskriminasi terhadap umat Muslim di AS memang tidak hanya terjadi pada kasus yang dialami Elauf. Pada September 2013, seorang hakim federal di California memutuskan bahwa mogul mode telah melanggar undang-undang kerja anti diskriminasi. Hal ini terjadi ketika mereka memperlakukan secara tidak adil terhadap wanita Muslim berjilbab, Hani Khan, dari San Mateo toko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement