Jumat 22 May 2015 19:07 WIB

MUI 'Curhat' ke DPR Soal Keterlambatan Pencairan Anggaran

 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah) didampingi jajaran pengurus berbicara dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di MUI, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah) didampingi jajaran pengurus berbicara dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di MUI, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia menyampaikan keluhan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal keterlambatan pencairan anggaran oleh pemerintah kepada lembaga ulama tersebut. "Kami mengemukakan banyak hal dan masalah terkait perkembangan MUI, umat Islam dan bangsa, dan juga anggraan MUI saat pihak DPR mengunjungi ke sini," kata Ketua MUI Slamet Effendi Yusuf di Jakarta, Jumat (22/5).

Keterlambatan pencairan dana anggaran MUI, kata dia, bermuara dari kebijakan pemerintah secara umum terkait pengetatan pencairan dana bantuan sosial. Dia mengatakan, birokrasi di sejumlah lembaga negara mengalami perubahan terkait bantuan sosial. Hal itu juga berdampak kepada Kementerian Agama yang akhirnya terlambat dalam menyalurkan bantuan kepada MUI.

Slamet berharap persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut menilik kinerja MUI sangat berkaitan dengan kemaslahatan umat.

Sementara itu, Fahri Hamzah mengatakan pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan badan anggaran di DPR untuk membahas masalah keterlambatan pencairan anggaran untuk MUI. Pertemuan itu rencananya digelar pada Senin (25/5).

Setelah itu, DPR akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana bantuan pemerintah untuk Majelis Ulama Indonesia hanya ditunda penyalurannya, bukan dihentikan sebagaimana pemberitaan media belakangan ini.

"Dana pencairannya ditunda terlebih dahulu. Hal itu terkait dengan dana bantuan sosial," kata Lukman.

Menag mengatakan pembekuan dana bansos saat itu diberlakukan untuk semua kementerian dan lembaga negara.

Perihal penundaan pencairan dana bansos itu juga berdampak di internal Kemenag seperti belum turunnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah madrasah di Indonesia.

Terkait BOS, Menag mengatakan tertundanya bantuan itu karena erat kaitannya dengan kebijakan di Kementerian Keuangan yang menerapkan regulasi baru soal BOS. "Ini karena ada kebijakan Kemenkeu terkait BOS yang dulunya menggunakan akun 57 atau akun bantuan sosial. Sementara sekarang akun BOS itu adalah akun 52 atau untuk belanja barang," kata Menag.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement