Selasa 19 May 2015 11:31 WIB

MUI Ingin Perda Larangan Minol Sukabumi Dicontoh

Rep: c 94/ Red: Indah Wulandari
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengesahkan Peraturan Daerah tentang larangan minuman berakohol (minol).

Perda itu diharapkan Kabupaten Sukabumi dapat menjadi contoh tegas dalam memberantas minuman beralkohol oleh pemerintah daerah lainnya.

"Kita sampaikan terima kasih kepada anggota DPRD di sana,"kata Plt Ketua MUI Bidang Pendidikan Anwar Abbas kepada Republika, Selasa (19/5).

Anwar menyampaikan, MUI berharap ketegasan dalam memberantas minol dapat menjadi contoh pemerintah pusat dan daerah yang belum memiliki Peraturan tersebut.

"Langkah baik jika mencontoh DPRD Sukabumi. Adanya Perda ini jangan dilihat dari perspektif yang sempit tapi dari perspektif yang luas,"ujar dosen Pascasarjana UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Anwar menjelaskan, kemudharatan yang terdapat dalam minol jauh lebih besar dan merugikan. Karena itu,ujarnya,  tugas negara adalah melindungi rakyatnya dari kemerosotan moral sesuai Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement